Judul: Berbagi Info Seputar Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku Full Update Terbaru
link: Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku
Berbagi Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku Terbaru dan Terlengkap 2017
Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlakuSiap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku
Social Trending - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap akan diujicobakan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mensosialisasikan uji coba sistem ini pada 28 Juni hingga 26 Juli.
Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan uji coba ini dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan uji coba ini dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
"Rencananya kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujarnya, Selasa (21/6) seperti dikutip dari BeritaJakarta.com. "Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," katanya.
Mobil yang mendapat perkecualian adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pleat RI), pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum, dan mobil angkutan barang. Namun aturan ini tak diberlakukan di seluruh jalan di Jakarta. Hanya jalan protokol yang akan menjadi kawasan ganjil genap. Nantinya ada 15 titik di kawasan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto yang akan dijaga oleh petugas Dinas. Di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan, kendaraan tetap bebas melengang.
Menurut Institut Studi Transportasi (Instran), petugas memang akan kesulitan untuk melakukan pengawasan seluruh kendaraan di jalanan. Menurut Darmaningtyas, peneliti Instran dan penulis buku 'Transportasi di Jakarta', pemberlakuan pelat ganjil genap ini wujud dari kepanikan pemerintah. "Ketika 3 in 1 dihapuskan kemacetan (justru) bertambah," ujar Darmaningtyas ketika dihubungi detikcom, Senin (20/6).
Darmaningtyas justru sepakat sistem 3-in-1 dipertahankan. Jika sistem 3-in-1 dinilai tak efektif, saran dia, pemerintah langsung memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana sistem ganjil genap ini sebagai langkah mundur. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan bahwa dari sisi efektivitas, bisa dipahami jika Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sistem 3-in-1. Pasalnya, 3-in-1 terbukti tak efektif mengatasi kemacetan lalu-lintas di Jakarta secara komprehensif. Apalagi 3-in-1 malah memunculkan joki. Namun alternatifnya bukan malah memakai sistem ganjil genap. "Itu sistem yang sudah usang," ujarnya seperti dinukil dari Bisnis.com.
Menurutnya banyak alasan secara teknis yang mendasarinya, seperti misalnya pengawasan akan sangat sulit. Akibatnya potensi pelanggarannya sangat tinggi dan rawan "damai di tempat" dengan oknum kepolisian. Selain itu, potensial memunculkan manipulasi pelat nomor kendaraan, baik via pemalsuan atau bahkan "bisnis" pelat nomor polisi antara oknum polisi dengan oknum konsumen. "Khususnya bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu," ujarnya
Tulus menilai bahwa penerapan ganjil genap secara makro justru juga bisa mereduksi pertumbuhan ekonomi, karena menghambat mobilitas warga. Menurut Tulus, sistem ERP justru lebih jelas dan tegas regulasinya. Baik di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Perda. "Kurang apalagi," katanya. Sementara, lanjut dia, sistem ganjil genap tidak punya sandaran regulasi yang kuat.
Menurut Institut Studi Transportasi (Instran), petugas memang akan kesulitan untuk melakukan pengawasan seluruh kendaraan di jalanan. Menurut Darmaningtyas, peneliti Instran dan penulis buku 'Transportasi di Jakarta', pemberlakuan pelat ganjil genap ini wujud dari kepanikan pemerintah. "Ketika 3 in 1 dihapuskan kemacetan (justru) bertambah," ujar Darmaningtyas ketika dihubungi detikcom, Senin (20/6).
Darmaningtyas justru sepakat sistem 3-in-1 dipertahankan. Jika sistem 3-in-1 dinilai tak efektif, saran dia, pemerintah langsung memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana sistem ganjil genap ini sebagai langkah mundur. Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan bahwa dari sisi efektivitas, bisa dipahami jika Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sistem 3-in-1. Pasalnya, 3-in-1 terbukti tak efektif mengatasi kemacetan lalu-lintas di Jakarta secara komprehensif. Apalagi 3-in-1 malah memunculkan joki. Namun alternatifnya bukan malah memakai sistem ganjil genap. "Itu sistem yang sudah usang," ujarnya seperti dinukil dari Bisnis.com.
Menurutnya banyak alasan secara teknis yang mendasarinya, seperti misalnya pengawasan akan sangat sulit. Akibatnya potensi pelanggarannya sangat tinggi dan rawan "damai di tempat" dengan oknum kepolisian. Selain itu, potensial memunculkan manipulasi pelat nomor kendaraan, baik via pemalsuan atau bahkan "bisnis" pelat nomor polisi antara oknum polisi dengan oknum konsumen. "Khususnya bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu," ujarnya
Tulus menilai bahwa penerapan ganjil genap secara makro justru juga bisa mereduksi pertumbuhan ekonomi, karena menghambat mobilitas warga. Menurut Tulus, sistem ERP justru lebih jelas dan tegas regulasinya. Baik di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Perda. "Kurang apalagi," katanya. Sementara, lanjut dia, sistem ganjil genap tidak punya sandaran regulasi yang kuat.
sumber : beritagar.com
Itulah sedikit Artikel Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku terbaru dari kami
Semoga artikel Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Blog Simbah. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Siap-siap, aturan Berkendara Ganjil Genap akan berlaku