Berbagi Info Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Blog Simbah, kali ini akan membahas artikel dengan judul Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ?, kami selaku Team Blog Simbah telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Blog Simbah. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? Full Update Terbaru
link: Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ?
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? Terbaru dan Terlengkap 2017

Ustadz, apa hukum orang yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim, bahkan dia berangan-angan dapat menjadi bagian dari mereka?






Alhamdulillah, Allah Taala memerintahkan hambanya yang beriman untuk saling mencintai dan loyal satu sama lain. Sebagaimana Dia memerintahkan agar mereka membenci musuhnya dan memusuhinya karena Allah.

Allah juga jelaskan bahwa loyalitas hanya berlaku antara sesama orang beriman. Permusuhan kaum muslimin dan berlepas dirinya mereka dari orang-orang kafir merupakan wujud dari prinsip aqidah dan kesempurnaan agama. Dalam hal ini terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits serta ucapan para salaf yang tidak terhitung.

Di antaranya adalah firman Allah Taala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ * وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ * يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah: 55-57)

Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa mencintai dan membenci karena Allah merupakan buhul keimanan.

Abu Daud meriwayatkan (4681) dari Abu Umamah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ

Siapa yang mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, memberi karena Allah, mencegah karena Allah, maka imannya telah sempurna.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Al-Allamah Abu Thayib, Sidiq bin Hasan Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Ibrah, hal. 245, “Adapun orang yang memuji nasrani dan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang adil, mencintai keadilan, lalu sering memuji mereka di majelis-majelis kemudian merendahkan pemimpin muslim, sedangkan kepada orang-orang kafir disematkan sifat-sifat objektif, tidak zalim dan aniaya, maka hukum orang yang memuji seperti itu adalah fasik, maksiat dan melakukan dosa besar. Dia wajib bertaubat darinya dan menyesali perbuatannya. Jika pujiannya langsung diarahkan kepada orang-orang kafir tersebut tanpa menyinggung kekufuran yang ada pada mereka, maka pujiannya mereka dari sisi sifat kekufuran maka dia adalah kafir, karena dia memuji kekufuran yang telah dicela seluruh syariat.”

Syekh Abduurrahman Al-Barrak hafizahullah berkata, “Siapa yang meyakini bahwa Yahudi dan Nasrani berada dalam agama yang benar, maka dia kafir, walaupun dia mengamalkan seluruh syariat Islam, dan bahwa dia dianggap mendustakan seluruh ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dengan demikian menyebut-nyebutkan prilaku-prilaku terpuji mereka dengan penuh pujian dan kebanggaan serta mengangkat derajat mereka, adalah haram, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Allah terhadap mereka.”

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang lafaz-lafaz yang dapat menyebabkan riddah (murtad), “Seandainya seorang pengajar anak-anak berkata, ‘Yahudi jauh lebih baik dari kaum muslimin, karena mereka memenuhi hak para pengajar anak-anak mereka, maka dia kafir.” (Raudhatu Ath-Thalibin, 10/69)

Jika perkara itu ditambah dengan mencaci maki kaum muslimin  dan memuji kaum kafir serta berangan-angan agar dirinya menjadi orang-orang kafir, maka dia kafir, keluar dari agama. Dia diminta untuk bertaubat lalu diajarkan perkara agama. Jika dia bertaubat, maka taubatnya akan diterima. Jika tidak, maka pemimpin dapat jatuhkan vonis mati untuknya karena telah murtad.” Wallahu a’’lam. [ipc]

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Itulah sedikit Artikel Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? terbaru dari kami

Semoga artikel Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ? yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Blog Simbah. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Ustadz, apa hukum orang Muslim yang mencaci kaum muslimin dan memuji kaum non-muslim ?
Mohon Aktifkan Javascript!Enable JavaScript